MAKALAH NASAKH MANSUH DALAM AL-QUR’AN
NASAKH
MANSUH DALAM AL-QUR’AN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu: Safrodin, S. Ag., M. Ag
|
Ahmad Kharir
Mahmudah
Misbakhul Khoir
|
(1401016092)
(1401016090)
(1401016091)
|
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
I.
PENDAHULUAN
Al Quran adalah wahyu
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.yang mempunyai peran sebagai petunjuk
hidup untuk umat manusia di dunia. Prinsip dan tujuan al Quran tidak akan
berubah, akan tetapi pemahaman terhadap al Quran bisa saja berbeda manakala
ditangkap oleh obyek yang berbeda. Ini terjadi karena respon seseorang terhadap
Al Quran pada kurun waktu tertentu akan
berbeda dengan respon seseorang yang hidup pada kurun waktu yang lainya.
Perbedaan
pemahaman seseorang terhadap suatu teks dalam Al Quran dapat dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor
intern lebih terkait pada kuwalitas pribadi dalam menganalisis suatu teks,
sedangkan faktor ekstern lebih ditekankan pada penguasaan ilmu-ilmu bantu yang
relevan yang terkait dengan teks yang dimaksud.
Oleh
karena itu ada beberapa ilmu bantu yang digunakan untuk memahami teks AlQuran, salah satunya yaitu dengan ilm al-naskh wa al-mansukh. Ilmu ini
disamping dapat membantu dalam memahami konteks diturunkanya sebuah teks, juga
dapat mengetahui bagian mana teks al Quran yang turun lebih dahulu dan yang
turun sesudahnya. Di sisi lain ada hikmah yang terkandung dalam penggunaan ilmu
bantu ini, bahwa sumber Al Quran yang hakiki adalah Allah SWT. Sebab Allah yang
menghapus serta menetapkan sesuatu yang
ada di dunia ini sesuai dengan kehendak-Nya dan tidak dapat diganggu gugat oleh
para mahluk-Nya.
A.
Pengertian Naskh
Di dalam al Quran, kata
naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali yaitu dalam QS 2:
106, 7:154, 22: 52, dan 45: 29.
Secara
bahasa, naskh berarti pembatalan,
penghapusan, pemindahan dari wadah ke wadah lain, dan lainya. Sesuatu yang
membatalkan, menghapus, memindahkan, disebut nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, atau dipindahkan
disebut mansukh.
Sedangkan
menurut istilah nasikh dan mansukh
adalah pengalihan atau pemindahan hukum syara’ dengan hukum syara’ yang
lain yang datang kemudian. Dengan
demikian ketentuan hukum yang datang kemudian, guna mencabut atau menyatakan
berakhirya masa pemberlakuan hukum terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang
berlaku adalah yang ditetapkan terakhir. Yang demikian berdasarkan al Baqarah:
106,
“Kami tidak menasakhkan
satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan
yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah kamu tidak mengetahui
sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.[1]”
Secara
lughawi, ada empat makna naskh yang sering diungkapkan uluma yaitu sebagai
berikut:
1.
Izalah (menghilangkan), seperti dalam ayat berikut:
Artinya:
“Dan kami
tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak seorang nabi, melainkan
apabila ia mempunyai suatu keinginan, setan pun memutuskan godaan-godaan
terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu,
dan Allah manguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. AL- Hajj (22): 52)
2.
Tabdil ( penggantian ), seperti dalam berikut ayat:
Artinya:
“Dan
apabila kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya
padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka
berkata,’sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja’. Bahkan,
kebanyakan mereka tiada mengetahui.”( QS. An-Nah(16):101)
3.
Tahwil ( memalingkan), seperti tanasukh Al- mawarits, artinya
memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.
4.
Naql (memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain),
seperti nasakhtu Al-kitaaba, yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut
berikut lafazh dan tulisannya.[2]
Bagi ulama muttaqadimin
menggunakan term nasakh ini untuk beberapa pengertian, yaitu: (1) pembatalan
yang ditetapkan terlebih dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; (2)
pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang
datang kemudian; (3) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang
bersifat samar; (4) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.[3]
Ibnu Katsir menyatakan: “tidak ada alasan yang menunjukan
kemustahilan adanya nasakh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan)
menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang menjadi
keinginan-Nya”.
Jadi kesimpulan dari
keterangan diatas adalah ayat al Quran yang menghapus ayat yang datang lebih
dahulu dan mengggantikan ayat yang dihapus tersebut. Nasikh adalah dalil yang
menghapus, menyalin, menghilangkan. Sedangkan mansukh adalah ayat yang dihapus
atau dihilangkan.[4]
B.
Cara Mengetahui Nasakh dan
Mansukh
Cara untuk mengetahui nasakh
dan mansukh dapat dilihat dengan cara-cara sebagai berikut.
a.
Keterangan tegas dan nabi atau sahabat,
b.
Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini nasakh dan ayat itu.
c.
Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian tununnya dalam
perspektif sejarah.
C.
Syarat-Syarat
Adapun persyaratan Nasakh yaitu:
a.
Hukum yang di –nasakh (mansukh) berupa hukum syar’i, baik yang
berbentuk perintah ataupun larangan.
b.
Hukum dalil yang berfungsi
sebagai nasikh harus berasal dari naskh syar’i, sebagaimana hukum pada dalil
mansukh.
c.
Terdapat dua ayat hukum yang
saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan.
d.
Harus diyakini secara
meyakinkan perurutan turunya ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu
ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.[5]
D.
Pendapat Ulama tentang Nasakh dan
Mansukh
Ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran sejak
dahulu diperdebatkan para ulama. Adapun sumber perbedaan pendapat tersebut
adalah berawal dan pemahaman mereka tentang ayat
Seandainya Al-quran ini datangnya bukan dan Allah,
niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS. An-Nisaa’
82).
Sebagian ulama menolak
makna menukilkan. Mereka berhujjah bahwa nasikh tidak dapat
mendatangkan lafal-lafal yang lain. Akan tetapi As Sa’dy berhujjah untuk yang
memakai makna ini dengan firman Allah: “inna kunna nastansikhu ma kuntum
ta’maluun, yang artinya
bahwasanya Kami telah menukilkan apa yang kami
kerjakan.” (QS. Al Jatsiyah/45: 29). Yang dihubungkan dengan firman Allah “wa innahu fi ummi al kitabi ladaina la
a’liyyun hakim= dan sesungguhnya al Qura itu dalam induk al Kitab di sisi Kami adalah benar-benar tinggi
(nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah. QS. Az Zukhruf/43:4.
Al Kitab menurut as Sa’dy
tidak lain adalah Lauh al Mahfuzh atau Al
Kitab Al Maknun. Penasikh Al Quran yang menukilnya telah mendatangkan lafal
yang dimansukh, dinukil dan diturunkan kepada Rasul.
Sumber perbedaan pendapat
yang mengartikan lafal nasakh kembali
kepada membatasi makna kata secara lughah dan membatasi makna kata secara
istilah, supaya penggunaan lafal nasakh yang telah dilakukan oleh Al Quran
dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 106, berlaku menurut uslub bahasa Arab
dalam menerangkan sesuatu peristiwa yang
mempunyai kedudukan yang besar.[6]
Kesimpulan dan ayat di atas
mengandung prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim namun mereka
berbeda pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-quran yang secara zahir
menunjukkan kontradiksi.
E.
Pembagian Nasakh
Nasakh ada empat bagian:
1)
Nasakh Al-quran dengan Al-quran: Para ulama
sepakat akan kebolehannya.
2)
Nasakh Al-quran dengan sunnah. Bagi kalangan ulama hanafiya,
naskh semacam ini diperkenankan bila sunnahyang menghapusnya sunnah mutawatir
atau mansyhur. Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku apabila sunnah yang
menghapusnya berupa sunnah akad Ushul ar-benar
3)
Nasakh Sunnah dengan Al-quran. Menurut mayoritas ahli ushul,
naskh semacam ini benar-benar terjadi. Contohnya adalah penghapusan kiblat
shalat ke Bait Al-Muqaddas menjadi ke kabah.
4)
Nasakh Sunnah dengan Sunnah. Bagi Al-Qaththan, pada dasarnya,
ketentuan naskh dalam ijma’ dan qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.[7]
F.
Macam-Macam
Nasakh dalam Al-quran
a.
Macam-macam surat dari segi
yang mengandung Ayat-ayat Nasikh atau Mansukh
Ibnu
Jauzi dan para ahli tafsir lainya mengatakan surat-surat dalam Al Quran yang
mengandung ayat-ayat Nasikh atau Mansukh dibagi sebagai berikut:
1.
Surat dalam al Quran yang
mengandung ayat nasikh dan mansukh ada 25 surat saja, yaitu: al Baqarah, Ali
Imron,an Nisa, al Maidah, al Anfal, al Taubah, Ibrahim, an Nahl, Maryam, al
Anbiya, al Hajj,an Nur, al Furqon, al Syuara, al Azhab, Saba, al Mu’min, al
Syura, al Dzariyat, al Thur, al Waqi’ah, al Mudjadillah, al Muzammil, al
Takwir, dan al Ashr.
2.
Syrat-surat dalam al Quran yang
hanya mengandung ayat-ayat mansukh dan tidak mengandung ayat-ayat nasikh ada 40
surat saja,yaitu: al An’am,al A’raf, Yunus, Hud, al Ra’d, al Hijr, al Isro, al
Khafi, Thaha, al Mu’minun, al Naml, al Qasash, al Ankabut, al Rum, Lukman, al
Sajdah, Fatir, al Shaffat, al Zukhruf, al Dukhan, al Jatsiah, al Ahqaf,
Muhammd, Qaf, al Najm, al Qomar, al Mumtahanah, Nun, al Ma’arij, al Mudatsir,
al Qiyamah, al Insan, A’basa, al Thariq, al AGasiyah, al Tindsn, al Kafirun.
3.
Surat-surat yang hanya
mengandung ayat-ayat nasikh tanpa menyertakan ayat-ayat mansukh tedapat 6 surat
yaitu: al Fath, al Hasyir, al Munafiqun,
al Taghabun, al Thalaq, dan al A’la.
4.
Surat-surat yang benar-benar
bersih dari ayat-ayat nasikh dan mansukh terdapat 43 surat yaitu: al Fatihah,
Yusuf, Yasin, al Hujurat, al Rahman, al Hadid, al Shaf, al Jumu’ah, al Tahrim,
al Mulk, al Haqqah, Nuh , al Jin, al Mursalat, an Naba’. Al Nazi’at, al
Infitar, al Muthafifin, al Insyiqaq, al Buruj, al Balad, as Syam, al Fajr, al
Lail, ad Duha, al Insirah, al Qolam, al Qadr, al Insiqaq, al Zalzalah, al
Adiyat, al Qari’ah, al Takasur, al Lumazah, al Fil, al Quraisy, al Ma’un, al
Kautsar, al Nashr, al Lahab, al Ikhlas, al Falak, an Nas.
b.
Macam-macam Nasakh dari segi
Hukum dan Tilawahnya
Macam-macam
nasakh dari segi hukum dan tilawahnya dalam al Quran ada 3 macam, yaitu:
1.
Nasakh Tilawah (menghapus
bacaan) dan juga hukumnya.
Seperti
penghapusan ayat yang mengharamkan nikah dengan saudara persaudaraan dengan 10
kali susuan yang di nasakh dengan 5 kali susuan. Sebagaiman yang disampaikan
Aisyah r.a, ia berkata:
“Adalah termasuk (ayat al Quran) yang
diturunkan (yaitu ayat yang menerangkan) 10 kali susuan yang diketahui itu
menjadikan muhrim, kemudian di nasakh dengan 5 kali. Setelah itu Rasululloh
saw. meninggal.”
2.
Nasakh Hukum sedangkan
Tilawahnya tetap.
Contoh:
tentang masa iddah selama satu tahun sedangkan tilawahnya masih ada dalam
al Quran yaitu terdapat dal QS. Al Baqarah ayat 240 yang artinya:
“Dan orang orang yang akan meninggalkan dunia
diantaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk
isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak
disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah sendiri, maka
tidak ada dosa bagimu (wali atau waris yang meninggal) membiarkan mereka
berbuat ma’ruf terhadap diri mereka , dan Allah Maha Kuasa dan Maha Bijaksana”.
Ayat ini
dinasakh dengan surat al Baqarah: 234 menjadi 4 bulan 10 hari, yang artinya:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan
meninggalkan istri-istri ( hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa
‘iddahnya, maka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat”.
3.
Nasakh tilawah sedangkan
hukunya tetap
Contoh
dalam hal ini adalah berkenaan dengan ayat rajam. Sebgaimana yang diriwayatkan
oleh Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab yang berkata, termasuk dari ayat al
Quran yang diturunkan adalah, yang artinya:
“Orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya
berzina, maka rajamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah
swt. Dan Allah Maha Kuasa dan Maha Bijaksana.(HR. Bukhari Muslim)”
c.
Macam-macam Nasakh ditinjau
dari Segi Badal
Adapun
macam nasakh ditinjau dari segi badal (dengan adanya pengganti atau tidak
adanya pengganti) dibagi menjadi sebagai berikut:
1.
Nasakh tanpa badal (pengganti).
Contoh penghapusan bersedekah sebelum berbicara kepada Rasulullah, sebagaimana
yang diperintahkan dalam QS.al Mujadalah ayat 12, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
membicarakan pembicaraan khusus dengan Rasulullah hendaklah kamu mengeluarkan
sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan
lebih bersih . Jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat
diatas dinasakhkan dengan surat al Mujadillah ayat 13 yang artinya:
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu
memberikan sedekah sebelum pembicraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada
memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah mengetahui
apa yang kamu kerjakan “.
2.
Nasakh dengan badal mumtasil
(sebanding) ; menghapus hukum sebelumnya dengan mengganti hukum yang seimbang.
Contoh menasakh ketentuan menghadap baitul maqdis dengan mengganti ketentuan
menghadap kiblat ke Ka’bah dalam shalat. Allah SWT. berfirman dalam QS. al
Baqarah ayat 144, yang artinya:
“Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke
langit, maka sungguh Kami akan memalingkan
kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjid al Haram.”
3.
Nasakh dengan badal Akhaf
(lebih ringan). Contohnya puasa masa dahulu, dalam surat al Baqarah :183(ayat
puasa), dinasakh dengan ayat al Baqarah ayat 187, yang artinya:
“Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu.”
4.
Nsakh dengan badal Atsqal
(lebih berat). Contoh menghapus hukuman penahanan di rumah pada istri-istri
yang menyeleweng dengan diganti dengan hukuman dera, Allah awt. Berfirman dalam
QS.al Nisa ayat 15, yang artinya:
“Para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina sesame jenis atau lain jenis),
hendaklah ada empat oring saksi diantara kamu (yang menyaksikan). Kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya.”
Ayat ini da-naskh dengan QS. al Nur ayat 2,
yang artinya:
“
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belaskasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”[8]
G.
Hikmah Keberadaan Naskh
Menurut Manna’ Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan
ketentuan naskh, yaitu:
a.
Menjaga kemaslahatan hamba
b.
Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat
kesempurnaan seiring dengan
perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
c.
Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya
perintah yang dihapus.
d.
Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab apabila
ketentuan nasikh lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi pertanbahan pahala.
Sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah daripada ketentuan mansukh, itu berarti
kemudahan bagi umat.[9]
II. KESIMPULAN
Nasakh
adalah sesuatu yang membatalkan,
menghapuskan atau memindahkan.Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan. Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan
nash Al Qur’an dan sunnah,
Syari’at selalu
memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu nasikh itu mesti ada dan terjadi
pada sebagian hukum – hukum. Nasikh itu terjadi pada berita – berita, tetapi terjadi pada hukum –
hukum yang berhubungan dengan halal dan haram.
Hukum
– hukum itu bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan
kebahagiaan manusia’. Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak
orang – orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.
DARTAR PUSTAKA
Ø Badr Ad-Din
Muhammad bin ‘Abdillah Az-Zarkasyi, Al-Burhan
fi’ulum Al-Quran.
Ø Jalaluddin
As-suyuti, Al-Itqan fi’Ulum Al-Quran,
Dar Al-Fikr, Beirut. T.t
Ø Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku M, Ilmu-Ilmu
Al Quran,Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010
Ø Manna’
Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran,
Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp., 1973.
Ø Rachmat Syafe’i,
Pengantar Ilmu Tafsir, Pusaka Setia, Bandung, 2006.
Ø Muhammad Gufron dan Rahmawati,Ulumul
Quran: Praktus dan Mudah,Jakarta: Teras, 2013.
Ø Nor Ichwan Muohammad, Studi
Ilmu-Ilmu Al Quran, Semarang: Rasail Media Group, 2008.
Ø Anwar,Rosihon, ulum Al-Quran, Bandung:Setia pusaka, 2008.
[1] Muammad Gufron & Rahmawati,
Ulumul Quran: Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Teras), hlm63-64
[5] Muhammad Gufron & Rahmawati, Ulumul Quran: Praktis dan Mudah, hlm 64
[6] Prof.Dr. Teungku M Hasbi ash-Shiddieqqy, Ilmu-ilmu al Quran, hlm 138
[7] Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, ulum Al-Quran, Setia pusaka, Bandung,
2008,halm. 177-179
Komentar
Posting Komentar