MAKALAH NASAKH MANSUH DALAM AL-QUR’AN



NASAKH MANSUH DALAM AL-QUR’AN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu: Safrodin, S. Ag., M. Ag









Ahmad Kharir
Mahmudah
Misbakhul Khoir
(1401016092)
(1401016090)
(1401016091)


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014

I.         PENDAHULUAN
Al Quran adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.yang mempunyai peran sebagai petunjuk hidup untuk umat manusia di dunia. Prinsip dan tujuan al Quran tidak akan berubah, akan tetapi pemahaman terhadap al Quran bisa saja berbeda manakala ditangkap oleh obyek yang berbeda. Ini terjadi karena respon seseorang terhadap Al Quran pada kurun waktu tertentu  akan berbeda dengan respon seseorang yang hidup pada kurun waktu yang lainya.
            Perbedaan pemahaman seseorang terhadap suatu teks dalam Al Quran dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern lebih terkait pada kuwalitas pribadi dalam menganalisis suatu teks, sedangkan faktor ekstern lebih ditekankan pada penguasaan ilmu-ilmu bantu yang relevan yang terkait dengan teks yang dimaksud.
            Oleh karena itu ada beberapa ilmu bantu yang digunakan untuk memahami  teks AlQuran, salah satunya yaitu dengan ilm al-naskh wa al-mansukh. Ilmu ini disamping dapat membantu dalam memahami konteks diturunkanya sebuah teks, juga dapat mengetahui bagian mana teks al Quran yang turun lebih dahulu dan yang turun sesudahnya. Di sisi lain ada hikmah yang terkandung dalam penggunaan ilmu bantu ini, bahwa sumber Al Quran yang hakiki adalah Allah SWT. Sebab Allah yang menghapus  serta menetapkan sesuatu yang ada di dunia ini sesuai dengan kehendak-Nya dan tidak dapat diganggu gugat oleh para mahluk-Nya.

A.      Pengertian Naskh
Di dalam al Quran, kata naskh dalam berbagai bentuknya, ditemukan sebanyak empat kali yaitu dalam QS 2: 106, 7:154, 22: 52, dan 45: 29.
            Secara bahasa, naskh berarti pembatalan, penghapusan, pemindahan dari wadah ke wadah lain, dan lainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, disebut nasikh. Sedangkan yang dibatalkan, dihapus, atau dipindahkan disebut mansukh.
            Sedangkan menurut istilah nasikh dan mansukh adalah pengalihan atau pemindahan hukum syara’ dengan hukum syara’ yang lain  yang datang kemudian. Dengan demikian ketentuan hukum yang datang kemudian, guna mencabut atau menyatakan berakhirya masa pemberlakuan hukum terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah yang ditetapkan terakhir. Yang demikian berdasarkan al Baqarah: 106,

Kami tidak menasakhkan satu ayat atau Kami menjadikan manusia lupa kepadanya kecuali Kami mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sebanding. Apakah kamu tidak mengetahui sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.[1]
Secara lughawi, ada empat makna naskh yang sering diungkapkan uluma yaitu sebagai berikut:
1.        Izalah (menghilangkan), seperti dalam ayat berikut:


Artinya:
       “Dan kami tidak mengutus sebelum kamu seorang rasul pun dan tidak seorang nabi, melainkan apabila ia mempunyai suatu keinginan, setan pun memutuskan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah manguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha  Bijaksana.” (QS. AL- Hajj (22): 52)



2.        Tabdil ( penggantian ), seperti dalam berikut ayat:

Artinya:
       “Dan apabila kami letakkan suatu ayat ditempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata,’sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja’. Bahkan, kebanyakan mereka tiada mengetahui.”( QS. An-Nah(16):101)
3.        Tahwil ( memalingkan), seperti tanasukh Al- mawarits, artinya memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang lain.
4.        Naql (memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain), seperti nasakhtu Al-kitaaba, yakni mengutip atau memindahkan isi kitab tersebut berikut lafazh dan  tulisannya.[2]
Bagi ulama muttaqadimin menggunakan term nasakh ini untuk beberapa pengertian, yaitu: (1) pembatalan yang ditetapkan terlebih dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian; (2) pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian; (3) penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; (4) penetapan syarat terhadap hukum terdahulu  yang belum bersyarat.[3]
Ibnu Katsir menyatakan: “tidak ada alasan yang menunjukan kemustahilan adanya nasakh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia (Tuhan)    menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang menjadi keinginan-Nya”.
Jadi kesimpulan dari keterangan diatas adalah ayat al Quran yang menghapus ayat yang datang lebih dahulu dan mengggantikan ayat yang dihapus tersebut. Nasikh adalah dalil yang menghapus, menyalin, menghilangkan. Sedangkan mansukh adalah ayat yang dihapus atau dihilangkan.[4]
B.       Cara Mengetahui Nasakh dan Mansukh
Cara untuk mengetahui nasakh dan mansukh dapat dilihat dengan cara-cara sebagai berikut.
a.         Keterangan tegas dan nabi atau sahabat,
b.        Kesepakatan umat tentang menentukan bahwa ayat ini  nasakh dan ayat itu.
c.         Mengetahui mana yang lebih dahulu dan kemudian tununnya dalam perspektif sejarah.
C.       Syarat-Syarat
Adapun persyaratan Nasakh yaitu:
a.       Hukum yang di –nasakh  (mansukh) berupa hukum syar’i, baik yang berbentuk perintah ataupun larangan.
b.      Hukum dalil yang berfungsi sebagai nasikh harus berasal dari naskh syar’i, sebagaimana hukum pada dalil mansukh.
c.       Terdapat dua ayat hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan.
d.      Harus diyakini secara meyakinkan perurutan turunya ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu ditetapkan sebagai mansukh, dan yang kemudian sebagai nasikh.[5]

D.      Pendapat Ulama tentang Nasakh dan Mansukh
Ada tidaknya nasakh mansukh dalam Al-quran sejak dahulu diperdebatkan para ulama. Adapun sumber perbedaan pendapat tersebut adalah berawal dan pemahaman mereka tentang ayat

Seandainya Al-quran ini datangnya bukan dan Allah, niscaya mereka akan menemukan kontradiksi yang sangat banyak. (QS. An-Nisaa’ 82).
Sebagian ulama menolak makna menukilkan. Mereka berhujjah bahwa nasikh tidak dapat mendatangkan lafal-lafal yang lain. Akan tetapi As Sa’dy berhujjah untuk yang memakai makna ini dengan firman Allah: “inna kunna nastansikhu ma kuntum ta’maluun, yang artinya bahwasanya Kami telah menukilkan apa yang kami kerjakan.” (QS. Al Jatsiyah/45: 29). Yang dihubungkan dengan firman Allah “wa innahu fi ummi al kitabi ladaina la a’liyyun hakim= dan sesungguhnya al Qura itu dalam induk al  Kitab di sisi Kami adalah benar-benar tinggi (nilainya) dan amat banyak mengandung hikmah. QS. Az Zukhruf/43:4.
Al Kitab menurut as Sa’dy tidak lain adalah Lauh al Mahfuzh atau Al Kitab Al Maknun. Penasikh Al Quran yang menukilnya telah mendatangkan lafal yang dimansukh, dinukil dan diturunkan kepada Rasul.
Sumber perbedaan pendapat yang mengartikan lafal nasakh kembali kepada membatasi makna kata secara lughah dan membatasi makna kata secara istilah, supaya penggunaan lafal nasakh yang telah dilakukan oleh Al Quran dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 106, berlaku menurut uslub bahasa Arab dalam menerangkan sesuatu  peristiwa yang mempunyai kedudukan yang besar.[6]

Kesimpulan dan ayat di atas mengandung prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim namun mereka berbeda pendapat dalam menghadapi ayat-ayat Al-quran yang secara zahir menunjukkan kontradiksi.
E.       Pembagian Nasakh
Nasakh ada empat bagian:
1)        Nasakh Al-quran dengan Al-quran: Para ulama sepakat akan kebolehannya.
2)        Nasakh Al-quran dengan sunnah. Bagi kalangan ulama hanafiya, naskh semacam ini diperkenankan bila sunnahyang menghapusnya sunnah mutawatir atau mansyhur. Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku apabila sunnah yang menghapusnya berupa sunnah akad Ushul ar-benar
3)        Nasakh Sunnah dengan Al-quran. Menurut mayoritas ahli ushul, naskh semacam ini benar-benar terjadi. Contohnya adalah penghapusan kiblat shalat ke Bait Al-Muqaddas menjadi ke kabah.
4)        Nasakh Sunnah dengan Sunnah. Bagi Al-Qaththan, pada dasarnya, ketentuan naskh dalam ijma’ dan qiyas itu tidak ada dan tidak diperkenankan.[7]
F.        Macam-Macam Nasakh dalam Al-quran
a.         Macam-macam surat dari segi yang mengandung Ayat-ayat Nasikh atau Mansukh
Ibnu Jauzi dan para ahli tafsir lainya mengatakan surat-surat dalam Al Quran yang mengandung ayat-ayat Nasikh atau Mansukh dibagi sebagai berikut:
1.        Surat dalam al Quran yang mengandung ayat nasikh dan mansukh ada 25 surat saja, yaitu: al Baqarah, Ali Imron,an Nisa, al Maidah, al Anfal, al Taubah, Ibrahim, an Nahl, Maryam, al Anbiya, al Hajj,an Nur, al Furqon, al Syuara, al Azhab, Saba, al Mu’min, al Syura, al Dzariyat, al Thur, al Waqi’ah, al Mudjadillah, al Muzammil, al Takwir, dan al Ashr.
2.        Syrat-surat dalam al Quran yang hanya mengandung ayat-ayat mansukh dan tidak mengandung ayat-ayat nasikh ada 40 surat saja,yaitu: al An’am,al A’raf, Yunus, Hud, al Ra’d, al Hijr, al Isro, al Khafi, Thaha, al Mu’minun, al Naml, al Qasash, al Ankabut, al Rum, Lukman, al Sajdah, Fatir, al Shaffat, al Zukhruf, al Dukhan, al Jatsiah, al Ahqaf, Muhammd, Qaf, al Najm, al Qomar, al Mumtahanah, Nun, al Ma’arij, al Mudatsir, al Qiyamah, al Insan, A’basa, al Thariq, al AGasiyah, al Tindsn, al Kafirun.
3.        Surat-surat yang hanya mengandung ayat-ayat nasikh tanpa menyertakan ayat-ayat mansukh tedapat 6 surat yaitu:  al Fath, al Hasyir, al Munafiqun, al Taghabun, al Thalaq, dan al A’la.
4.        Surat-surat yang benar-benar bersih dari ayat-ayat nasikh dan mansukh terdapat 43 surat yaitu: al Fatihah, Yusuf, Yasin, al Hujurat, al Rahman, al Hadid, al Shaf, al Jumu’ah, al Tahrim, al Mulk, al Haqqah, Nuh , al Jin, al Mursalat, an Naba’. Al Nazi’at, al Infitar, al Muthafifin, al Insyiqaq, al Buruj, al Balad, as Syam, al Fajr, al Lail, ad Duha, al Insirah, al Qolam, al Qadr, al Insiqaq, al Zalzalah, al Adiyat, al Qari’ah, al Takasur, al Lumazah, al Fil, al Quraisy, al Ma’un, al Kautsar, al Nashr, al Lahab, al Ikhlas, al Falak, an Nas.

b.        Macam-macam Nasakh dari segi Hukum dan Tilawahnya
Macam-macam nasakh dari segi hukum dan tilawahnya dalam al Quran ada 3 macam, yaitu:
1.        Nasakh Tilawah (menghapus bacaan) dan juga hukumnya.
Seperti penghapusan ayat yang mengharamkan nikah dengan saudara persaudaraan dengan 10 kali susuan yang di nasakh dengan 5 kali susuan. Sebagaiman yang disampaikan Aisyah r.a, ia berkata:
Adalah termasuk (ayat al Quran) yang diturunkan (yaitu ayat yang menerangkan) 10 kali susuan yang diketahui itu menjadikan muhrim, kemudian di nasakh dengan 5 kali. Setelah itu Rasululloh saw. meninggal.”
2.        Nasakh Hukum sedangkan Tilawahnya tetap.
Contoh: tentang masa iddah selama satu tahun sedangkan tilawahnya masih ada dalam al Quran yaitu terdapat dal QS. Al Baqarah ayat 240 yang artinya:
“Dan orang orang yang akan meninggalkan dunia diantaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah sendiri, maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris yang meninggal) membiarkan mereka berbuat ma’ruf terhadap diri mereka , dan Allah Maha Kuasa dan Maha Bijaksana”.
Ayat ini dinasakh dengan surat al Baqarah: 234 menjadi 4 bulan 10 hari, yang artinya:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri ( hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
3.        Nasakh tilawah sedangkan hukunya tetap
Contoh dalam hal ini adalah berkenaan dengan ayat rajam. Sebgaimana yang diriwayatkan oleh Umar bin Khattab dan Ubay bin Ka’ab yang berkata, termasuk dari ayat al Quran yang diturunkan adalah, yang artinya:
“Orang tua laki-laki dan perempuan apabila keduanya berzina, maka rajamlah keduanya itu dengan pasti sebagai siksaan dari Allah swt. Dan Allah Maha Kuasa dan Maha Bijaksana.(HR. Bukhari Muslim)”
c.         Macam-macam Nasakh ditinjau dari Segi Badal
Adapun macam nasakh ditinjau dari segi badal (dengan adanya pengganti atau tidak adanya pengganti) dibagi menjadi sebagai berikut:
1.        Nasakh tanpa badal (pengganti). Contoh penghapusan bersedekah sebelum berbicara kepada Rasulullah, sebagaimana yang diperintahkan dalam QS.al Mujadalah ayat 12, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu membicarakan pembicaraan khusus dengan Rasulullah hendaklah kamu mengeluarkan sedekah sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih . Jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat diatas dinasakhkan dengan surat al Mujadillah ayat 13 yang artinya:
“Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan “.
2.        Nasakh dengan badal mumtasil (sebanding) ; menghapus hukum sebelumnya dengan mengganti hukum yang seimbang. Contoh menasakh ketentuan menghadap baitul maqdis dengan mengganti ketentuan menghadap kiblat ke Ka’bah dalam shalat. Allah SWT. berfirman dalam QS. al Baqarah ayat 144, yang artinya:
“Sungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka  sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu kearah Masjid al Haram.”
3.        Nasakh dengan badal Akhaf (lebih ringan). Contohnya puasa masa dahulu, dalam surat al Baqarah :183(ayat puasa), dinasakh dengan ayat al Baqarah ayat 187, yang artinya:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu.”
4.        Nsakh dengan badal Atsqal (lebih berat). Contoh menghapus hukuman penahanan di rumah pada istri-istri yang menyeleweng dengan diganti dengan hukuman dera, Allah awt. Berfirman dalam QS.al Nisa ayat 15, yang artinya:
Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina sesame jenis atau lain jenis), hendaklah ada empat oring saksi diantara kamu (yang menyaksikan). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.”
Ayat ini da-naskh dengan QS. al Nur ayat 2, yang artinya:
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belaskasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”[8]

G.      Hikmah Keberadaan Naskh
       Menurut Manna’ Al-Qaththan terdapat empat hikmah keberadaan ketentuan naskh, yaitu:
a.         Menjaga kemaslahatan hamba
b.    Pengembangan pensyariatan hukum sampai kepada tingkat kesempurnaan seiring dengan perkembangan dakwah dan kondisi manusia itu sendiri.
c.         Menguji kualitas keimanan mukallaf dengan cara adanya perintah yang dihapus.
d.    Merupakan kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab apabila ketentuan nasikh    lebih berat daripada ketentuan mansukh, berarti mengandung konsekuensi   pertanbahan pahala. Sebaliknya, jika ketentuan dalam nasikh lebih mudah          daripada ketentuan     mansukh, itu berarti kemudahan bagi umat.[9]

II.      KESIMPULAN
Nasakh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapuskan atau memindahkan.Mansukh adalah yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan.  Para ulama sepakat adanya nasikh berdasarkan nash Al Qur’an dan sunnah,
            Syari’at selalu memelihara kemaslahatan ummat, oleh karena itu nasikh itu mesti ada dan terjadi pada sebagian hukum – hukum. Nasikh itu terjadi pada berita – berita, tetapi terjadi pada hukum – hukum yang berhubungan dengan halal dan haram.
Hukum – hukum itu bersumber dari Allah yang disyari’atkan demi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia’. Menyimpang dari jalan yang lurus dan mengikuti jejak orang – orang yang sesat akan menjadi penyebab kesengsaraan.











DARTAR PUSTAKA
Ø  Badr Ad-Din Muhammad bin ‘Abdillah Az-Zarkasyi, Al-Burhan fi’ulum Al-Quran.
Ø  Jalaluddin As-suyuti, Al-Itqan fi’Ulum Al-Quran, Dar Al-Fikr, Beirut. T.t
Ø  Hasbi ash-Shiddieqy, Teungku M, Ilmu-Ilmu Al Quran,Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010
Ø  Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum Al-Quran, Mansyurat Al-‘Ashr Al-Hadis, ttp., 1973.
Ø  Rachmat Syafe’i, Pengantar Ilmu Tafsir, Pusaka Setia, Bandung, 2006.
Ø  Muhammad Gufron dan Rahmawati,Ulumul Quran: Praktus dan Mudah,Jakarta: Teras, 2013.
Ø  Nor Ichwan Muohammad, Studi Ilmu-Ilmu Al Quran, Semarang: Rasail Media Group, 2008.
Ø  Anwar,Rosihon, ulum Al-Quran, Bandung:Setia pusaka, 2008.



[1] Muammad Gufron & Rahmawati, Ulumul Quran: Praktis dan Mudah, (Yogyakarta: Teras), hlm63-64
[2] Dr. Rosihan Anwar M.Ag, ulum Al-Quran, pustaka setia, Bandung, 2008,hlm. 164.
[3] Muhammad Nor Ichwan, Studi Ilmu-Ilmu Al Quran, (Semarang:Rasail Media Group), hlm108.
[4] Ibid.hlm 108.
[5] Muhammad Gufron & Rahmawati, Ulumul Quran: Praktis dan Mudah, hlm 64
[6] Prof.Dr. Teungku M Hasbi ash-Shiddieqqy, Ilmu-ilmu al Quran, hlm 138
[7] Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, ulum Al-Quran, Setia pusaka, Bandung, 2008,halm. 177-179

[8] Muhammad Gufron & Rahmawati, Ulumul Quran: Praktis dan Mudah, jakarta: teras,2013. h: 65-72.
[9] Dr. Rosihon Anwar, M. Ag, ulum Al-Quran, Bandung: Setia pusaka, 2008. h: 177-179.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH BIDANG DAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING

MAKALAH DAULAH BANI UTSMANIYAH

MAKALAH FUNGSI HADIST TERHADAP AL-QUR’AN