MAKALAH DEMOKRASI



DEMOKRASI
Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Politik
Dosen Pengampu : Samsul Ridwan, S,Ag, SH, MH.






Di Susun Oleh:
Ahmad Kharir 1401016092

FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015





I.       Pendahuluan
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.

II.    Rumusan Masalah
1.      Apa konsep tentang demokrasi,,?
2.      Apa yang dimaksud demokrasi konstitusinal...?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi..?
4.      Bagaimana perkembangan demokrasi di indonesia dan beberapa negara yang lain...?





III. Pembahasan
A.    Konsep tentang demokrasi.
1.      Pemerintahan dari rakyat ( goverment of the people)
Pemerintahan ini sangat erat hubungannya dengan pemerintahan legitimasi yang mana pemerintah berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena pemerintahan dapat menjalankan roda dan program pemerintahan seperti pembanguna dan pelayanan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintahan.
2.      Pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people)
Pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat bukan oleh siapa-siapa atau lembaga pengawasan yang ditunjuk pemerintah. Pada dasarnya demokrasipemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control) bukan negara mengawasi rakyat. Menurut Ryaas Rasyid mengemukakan bahwa pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisah kekuasaan ( separation of power ), supremasi hukum ( law supremasi ), kesederajatan ( equality ), dan kebebasan ( liberty). 
3.      Pemerintahan untuk rakyat (goverment for the people)
Suatau pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.[1]

B.     Demokrasi konstitusional
Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa prancis constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.[2]
Pemeritahan yang terbatas kekuasannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Agar tidak timbul negara yang bersifat absolutisme, yaitu kekuasaaan yang tidak terbatas, maka pemerintahan harus berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), karena konstitusi sebagai aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.[3]
Meskipun tidak di jumpai pemerintahan yang demokratus murni di dunia ini. Namun pada dasarnya, setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum , konstitusi yang dapat dikatakan demokratis harus mengandung prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menempatkan warga negara sebagai sumber kedaulatan utama
2.      Mayorotas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      pembatasan pemerintahan
4.      pembatasan dan pemisahan  kekuasaan negara meliputi:
a.       pemisahan wewenag kekuasaan berdasarkan trias politika
b.      kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.       proses hukum
d.      adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaaan.[4]

C.     Sejarah perkembangan demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM lebih penting dari pada kedaulatan Raja
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: asi.Ranaissance merupakan Ranaissance dan Reformaliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya. [5]
Masa Reformasi :ini ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.

Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal,  yang mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.[6]
.
D.     Perkembangan demokrasi di indonesia
1.      Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil.  Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3.  Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4.  Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)

2.      Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
a.       Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
b.      Dari segi perekonomian  : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
c.       Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
ü  269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
ü  119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :

1.   Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2.    Berlakunya kembali UUD 1945
3.    Dibubarkannya konstituante
4.    Pembentukan MPRS dan DPAS

3.      Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi pancasila :
a.       Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b.      Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c.       Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.      Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
e.       Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
f.       Menghargai Hak Asasi Manusia    
g.      Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
h.      Tidak menganut sistem monopartai
i.        Pemilu dilaksanakan secara luber
j.        Mengandung sistem mengambang
k.      Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
l.        Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum
     System pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
ü  Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
ü  Indonesia menganut sistem konstitusional
ü  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
ü  Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
ü  Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ü  Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
ü  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

4.      Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
a.       Komposisi elite politik.
b.      Desain institusi politik.
c.       Budaya politik.
d.      Peranmasyarakatmadani
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.

            Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
Dengan melaksanakan demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
a.       diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
b.      sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
c.       menjaga persatuan dan kesatuan,
d.      mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
e.       mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[7]
E.     Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di tangan rakyat melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem demokrasi, seluruh warga negara memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga terdapat kebebasan politik yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. Kata demokrasi sendiri berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa yunani, yakni “Demos” dan “Kratos”. Demos memilik arti “rakyat” sedangkan kratos memiliki arti “kekuasaan”. Pada sistem demokrasi zaman yunani, rakyat memiliki kekuasaan penuh terhadap pemerintahan dan dapat menggulingkan penguasa tanpa harus melakukan revolusi terlebih dahulu. Namun pada era sekarang ini terlalu banyak perubahan pada sistem demokrasi, misalnya demokrasi di negara indonesia yang cenderung monarki, serta kurangnya kebebasan rakyat untuk menyuarakan aspirasinya dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia adalah demokrasi pancasila. Sistem demokrasi pancasila berpedoman pada nilai-nilai historis dalam Pancasila sebagai ideologi negara. Di setiap nilai yang terkandung dalam masing-masing sila, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia. Tidak seperti demokrasi di negara lain, demokrasi pancasila memiliki beberapa aspek penting di dalamnya, yakni mengutamakan musyawarah yang mufakat. Hal ini yang tidak dimiliki oleh demokrasi negara-negara lain seperti demokrasi liberal yang dianut oleh Amerika Serikat. Selain itu, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi pancasila dapat menyatukan semua perbedaan yang ada di negara indonesia, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang memiliki arti “berbeda namun tetap satu jua”. Hal ini memiliki makna walaupun terdapat banyak perbedaan di Indonesia, namun tetap berpegang teguh pada satu kesamaan yaitu negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip yang sedikit berbeda dengan demokrasi pada umumnya, karena demokrasi Pancasila telah mengalami adaptasi dalam penyesuaian prinsip yang dianut bangsa indonesia. Adapun ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Sustem pemerintahan dijalankan berdasarkan Konstitusi (UUD 1945)
b.      Terdapat peran-peran dari kelompok yang berkepentingan
c.       Adanya pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, dan rahasia (Luber)
d.      Adanya perlindungan terhadap Hak Minoritas dari warga negara.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja. Antara pemerintah dan semua warga negara harus ikut andil secara bersama-sama dalam melaksanaan Demokrasi Pancasila serta ikut berpartisipasi dalam menjamin hak-hak asasi dari setiap warga negara. Hak Asasi tersebut bersifat mutlak dan diberikan oleh Tuhan semenjak lahir sehingga hak tersebut harus dijunjung tinggi oleh negara. Adanya perlindungan terhadap kaum minoritas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah demi terciptanya suatu kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.
Sistem Pemerintahan di negara Indonesia dibagi ke dalam 3 lembaga, yakni lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif memiliki tugas membuat, merevisi, serta mengesahkan Undang-Undang. Dalam hal ini MPR dan DPR yang bertugas sebagai lembaga Legilatif. Sedangkan lembaga Eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan oleh lembaga Legislatif. Yang bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden dan seluruh warga negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas untuk mengawasi jalannya Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem Demokrasi Pancasila di Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di mata masyarakat agar semua kebijakan yang telah dibuat dapat ditaati oleh semua warga negara.
Penerapan Demokrasi Pancasila dapat dilakukan dalam beberapa aspek bidang. Salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam bidang ekonomi, demokrasi pancasila dianggap masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan sektor ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan peluang bagi rakyat agar rakyat dapat mendapatkan hak-hak ekonominya sehingga seluruh warga negara dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 3 UUD 1945. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya, Demokrasi Pancasila memberikan fasilitasi bagi pemerintah untuk menjaga keunikan dari seluruh budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang terkandung di dalamnya dapat dikembangkan dan dilestarikan.

Daftar pustaka

Budiarjo, Mirian, Dasar-Dasar ilmu politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Rosyada, Dede, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Ubaidilllah, A, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani,Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.


[1] A Ubaidilllah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000) hal.163-165.

[2] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000)hal. 89.
[3] Mirian Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.)hal.107.
[4] Op.cit. hal 95
[5] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000)hal. 125-126.
[6] A Ubaidilllah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000) hal.170-175.
[7] Mirian Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008) hal.127-135.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH BIDANG DAN LAYANAN BIMBINGAN KONSELING

MAKALAH DAULAH BANI UTSMANIYAH

MAKALAH PERANAN AKAL DAN WAHYU MENURUT MUKTAZILAH DAN ASWAJA