MAKALAH DEMOKRASI
DEMOKRASI
Makalah
Di
Susun Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Ilmu Politik
Dosen
Pengampu : Samsul Ridwan, S,Ag, SH, MH.
Di
Susun Oleh:
Ahmad
Kharir 1401016092
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
I.
Pendahuluan
Di indonesia telah banyak menganut
sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya
sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang
yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan
aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga
negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum.
Demokrasi mencakup kondisi social,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu
dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi
pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Hal itu bisa kita temukan dari banyaknya
agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya
dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
II.
Rumusan Masalah
1.
Apa konsep
tentang demokrasi,,?
2.
Apa yang
dimaksud demokrasi konstitusinal...?
3.
Bagaimana
sejarah perkembangan demokrasi..?
4.
Bagaimana
perkembangan demokrasi di indonesia dan beberapa negara yang lain...?
III.
Pembahasan
A.
Konsep tentang
demokrasi.
1.
Pemerintahan
dari rakyat ( goverment of the people)
Pemerintahan ini sangat erat hubungannya dengan pemerintahan
legitimasi yang mana pemerintah berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan
rakyat. Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena pemerintahan
dapat menjalankan roda dan program pemerintahan seperti pembanguna dan
pelayanan sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintahan.
2.
Pemerintahan
oleh rakyat (goverment by the people)
Pemerintahan
yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh
rakyat bukan oleh siapa-siapa atau lembaga pengawasan yang ditunjuk pemerintah.
Pada dasarnya demokrasipemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social
control) bukan negara mengawasi rakyat. Menurut Ryaas Rasyid mengemukakan
bahwa pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan
kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisah
kekuasaan ( separation of power ), supremasi hukum ( law supremasi ),
kesederajatan ( equality ), dan kebebasan ( liberty).
3.
Pemerintahan
untuk rakyat (goverment for the people)
Suatau
pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.[1]
B.
Demokrasi
konstitusional
Kata konstitusi
secara literal berasal dari bahasa prancis constituir, yang berarti
membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan
pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi
juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.[2]
Pemeritahan yang
terbatas kekuasannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap
warga negaranya. Agar tidak timbul negara yang bersifat absolutisme, yaitu
kekuasaaan yang tidak terbatas, maka pemerintahan harus berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), karena konstitusi sebagai aturan dasar dalam
penyelenggaraan negara.[3]
Meskipun tidak
di jumpai pemerintahan yang demokratus murni di dunia ini. Namun pada dasarnya,
setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah
memiliki prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum , konstitusi yang
dapat dikatakan demokratis harus mengandung prinsip dasar demokrasi dalam
kehidupan bernegara, yaitu:
1.
Menempatkan
warga negara sebagai sumber kedaulatan utama
2.
Mayorotas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.
pembatasan
pemerintahan
4.
pembatasan dan
pemisahan kekuasaan negara meliputi:
a.
pemisahan
wewenag kekuasaan berdasarkan trias politika
b.
kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.
proses hukum
d.
adanya
pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaaan.[4]
C.
Sejarah
perkembangan demokrasi
Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno
dan dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai
abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu,
dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung,
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluuh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur
mayoritas.
Sifat langsung
seperti ini dapat dilaksanakan secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno
berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas
pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya +
300.000 orang dalam satu negara
Gagasan Demokrasi
Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku
Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad
pertengahan ini dicirikan oleh struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial
dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan
politiknya ditandai perebutan kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu
masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa
“kegelapan”.
Namun, ada sesuatu
yang penting berkenaan demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam
Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John
di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya
sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam
tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi
perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip dasar: pertama, kekuasaan
raja harus dibarasi kedua HAM lebih penting dari pada kedaulatan Raja
Begitu pula terdapat
2 kejadian yang menghiasi perkembangan demokrasi dunia yaitu: asi.Ranaissance
merupakan Ranaissance dan Reformaliran yang menghidupkan kembali minat
pada sastra dan budaya Yunani Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang
dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah
masa ketika orang mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan
kebebasan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya. [5]
Masa Reformasi :ini
ditandai dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad
ke-16, yang pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja
Katolik tetapi kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya
revolusi agama timbulah gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh
diselewengkan oleh raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu
itu menggunakan rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap
absolutisme monarki didasarkan pada teori rasionalitas sebagai
“social-contract”, yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini
dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural) yang mengandung
prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang mempermasalahkan berlakunya
hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam bidang politik telah melahirkan
pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasarkan pada suatu
perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran
tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide
pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah
satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintahan yang memegang monarki
absolut di berbagai negara di dunia.[6]
.
D. Perkembangan demokrasi di
indonesia
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi parlementer, yang biasa
disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi liberal membawa dampak yang
cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal
yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami perubahan-perubahan
kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak stabil. Pada waktu
itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di
Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya
saja.Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden
Soekarno :
a. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi
liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
b. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada
masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet
tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
c. Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru
untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali
oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS
1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan
anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang
diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka
mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno
tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
ü 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
ü 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil
voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini
disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut
tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS
1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui
usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada
pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit
yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli
1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme
kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan
berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi
pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Ciri – ciri demokrasi pancasila :
a. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
c. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
d. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
e. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
f. Menghargai Hak Asasi Manusia
g. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan
pemogokan karena merugikan semua pihak
h. Tidak menganut sistem monopartai
i.
Pemilu dilaksanakan
secara luber
j.
Mengandung sistem
mengambang
k. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas
l.
Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi Pancasila
sebagai berikut
ü Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
ü Indonesia menganut sistem konstitusional
ü Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi
ü Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
ü Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ü Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR
ü Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
4. Periode Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang dianggap telah
menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga
negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman sejarah, setiap
demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde
ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi demokrasi.
Sukses atau tidaknya
sebuah transisi demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
a. Komposisi elite politik.
b. Desain institusi politik.
c. Budaya politik.
d. Peranmasyarakatmadani
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah
bahwa Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau
normatif, tujuan atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara partisipasi
rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah diatur oleh
undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan pengakuan
atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga
negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila
mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan aturan
dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau tujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara
kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila
dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila
memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan
kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh
karenanya kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
Dengan melaksanakan
demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha untuk :
a. diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
b. sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
c. menjaga persatuan dan kesatuan,
d. mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan,
e. mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[7]
E.
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada di
tangan rakyat melalui perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Dalam sistem
demokrasi, seluruh warga negara memiliki kebebasan untuk ikut berpartisipasi
dalam pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu juga
terdapat kebebasan politik yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
Kata demokrasi sendiri berasal dari gabungan 2 kata dalam bahasa yunani, yakni
“Demos” dan “Kratos”. Demos memilik arti “rakyat” sedangkan kratos memiliki
arti “kekuasaan”. Pada sistem demokrasi zaman yunani, rakyat memiliki kekuasaan
penuh terhadap pemerintahan dan dapat menggulingkan penguasa tanpa harus
melakukan revolusi terlebih dahulu. Namun pada era sekarang ini terlalu banyak
perubahan pada sistem demokrasi, misalnya demokrasi di negara indonesia yang
cenderung monarki, serta kurangnya kebebasan rakyat untuk menyuarakan
aspirasinya dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi yang dianut oleh bangsa indonesia adalah demokrasi pancasila.
Sistem demokrasi pancasila berpedoman pada nilai-nilai historis dalam Pancasila
sebagai ideologi negara. Di setiap nilai yang terkandung dalam masing-masing
sila, digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia. Tidak
seperti demokrasi di negara lain, demokrasi pancasila memiliki beberapa aspek
penting di dalamnya, yakni mengutamakan musyawarah yang mufakat. Hal ini yang
tidak dimiliki oleh demokrasi negara-negara lain seperti demokrasi liberal yang
dianut oleh Amerika Serikat. Selain itu, nilai-nilai luhur yang terkandung
dalam demokrasi pancasila dapat menyatukan semua perbedaan yang ada di negara
indonesia, sesuai dengan semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” yang
memiliki arti “berbeda namun tetap satu jua”. Hal ini memiliki makna walaupun
terdapat banyak perbedaan di Indonesia, namun tetap berpegang teguh pada satu
kesamaan yaitu negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila memiliki prinsip yang sedikit berbeda dengan
demokrasi pada umumnya, karena demokrasi Pancasila telah mengalami adaptasi
dalam penyesuaian prinsip yang dianut bangsa indonesia. Adapun ciri-ciri dari
Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Sustem pemerintahan dijalankan berdasarkan Konstitusi (UUD 1945)
b. Terdapat peran-peran dari kelompok yang berkepentingan
c. Adanya pemilihan umum yang bersifat langsung, bebas, dan rahasia (Luber)
d. Adanya perlindungan terhadap Hak Minoritas dari warga negara.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia tidak bisa dilakukan oleh
pihak tertentu saja. Antara pemerintah dan semua warga negara harus ikut andil
secara bersama-sama dalam melaksanaan Demokrasi Pancasila serta ikut
berpartisipasi dalam menjamin hak-hak asasi dari setiap warga negara. Hak Asasi
tersebut bersifat mutlak dan diberikan oleh Tuhan semenjak lahir sehingga hak
tersebut harus dijunjung tinggi oleh negara. Adanya perlindungan terhadap kaum
minoritas juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah
demi terciptanya suatu kesetaraan antara kaum minoritas dan kaum mayoritas.
Sistem Pemerintahan di negara Indonesia dibagi ke dalam 3 lembaga, yakni
lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Lembaga Legislatif
memiliki tugas membuat, merevisi, serta mengesahkan Undang-Undang. Dalam hal
ini MPR dan DPR yang bertugas sebagai lembaga Legilatif. Sedangkan lembaga
Eksekutif bertugas untuk melaksanakan Undang-Undang yang telah disahkan oleh
lembaga Legislatif. Yang bertugas sebagai lembaga Eksekutif ini adalah Presiden
dan seluruh warga negara. Lembaga Yudikatif memiliki tugas untuk mengawasi
jalannya Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaan sistem
Demokrasi Pancasila di Indonesia, ketiga lembaga tersebut memiliki peranan yang
sangat penting. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki citra yang baik di
mata masyarakat agar semua kebijakan yang telah dibuat dapat ditaati oleh semua
warga negara.
Penerapan Demokrasi Pancasila dapat dilakukan dalam beberapa aspek
bidang. Salah satunya yaitu dalam bidang ekonomi dan kebudayaan sosial. Dalam
bidang ekonomi, demokrasi pancasila dianggap masyarakat sebagai subjek dalam
pembangunan sektor ekonomi di negara Indonesia. Pemerintah harus memberikan
peluang bagi rakyat agar rakyat dapat mendapatkan hak-hak ekonominya sehingga
seluruh warga negara dapat ikut serta dalam pembangunan ekonomi di negara
Indonesia. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
sesuai dengan pasal 3 UUD 1945. Sedangkan dalam bidang sosial dan budaya,
Demokrasi Pancasila memberikan fasilitasi bagi pemerintah untuk menjaga
keunikan dari seluruh budaya yang ada di Indonesia agar kekayaan nilai yang
terkandung di dalamnya dapat dikembangkan dan dilestarikan.
Daftar
pustaka
Budiarjo, Mirian, Dasar-Dasar ilmu politik, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Rosyada, Dede, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, 2000.
Ubaidilllah, A, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani,Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
[1] A Ubaidilllah, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM
dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000) hal.163-165.
[2] Dede Rosyada, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000)hal. 89.
[3]
Mirian Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu politik,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.)hal.107.
[4]
Op.cit. hal 95
[5]
Dede Rosyada, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan (civic education) Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta:
ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000)hal. 125-126.
[6] A Ubaidilllah, dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: IAIN
Jakarta Press, 2000) hal.170-175.
[7]
Mirian
Budiarjo, Dasar-Dasar ilmu politik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,
2008) hal.127-135.

Komentar
Posting Komentar